AKREDITASI



A.    Pengertian Akreditasi
Dalam buku Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan (Mulyono, 2009: 279) dijelaskan bahwa secara terminology akreditasi didefinsikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang diterapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta dengan menggunakan criteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.
Sedangkan dalam buku Supervisi Pendidikan (Sutiman,1996: 74) dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah swasta, pemerintah perlu melaksanakan akreditasi terhadap sekolah swasta. Agar pelaksanaan akreditasi sekolah swasta dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, perlu ada petunjuk pelaksanaan akreditasi. Berdasarkan pandangan tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat keputusan No. 020/C/Kep/I 83 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Swasta. Dalam surat Keputusan tersebut yang dimaksudkan dengan akreditasi ialah penilaian mutu sekolah swasta oleh Pemerintah. Sedang yang dimaksud dengan sekolah swasta meliputi:
1.         Taman Kanak-kanak
2.         Sekolah Dasar
3.         Sekolah Luar Biasa
4.         Sekolah Menengah Tingkat Pertama
5.         Sekolah Menengah Tingkat Atas
6.         Kursus-kursus yang berada dilingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (Dirjen PDM, 1983: 13).
Menurut Sutiman (1996: 74) perlu diingat bahwa sebutan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama untuk sekarang adalah Pendidikan Dasar, sedang sebutan untuk Sekolah Menengah Tingkat Atas adalah Sekolah Lanjutan Umum.
Tujuan pemerintah mengadakan akreditasi terhadap sekolah swasta menurut Sutiman (1996: 74-75) adalah:
1.         Mendapatkan bahan-bahan bagi usaha perencanaan pemberian bantuan dalam rangka pembinaan sekolah yang bersangkutan.
2.         Mendorong dan menjaga agar mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
3.         Mendorong dan menjaga mutu tenaga kependidikan.
4.         Mendorong tersedianya prasarana/sarana pendidikan yang baik.
5.         Mendorong terciptanya dan menjaga terpeliharanya ketahanan sekolah dalam pengembangan sekolah pusat kebudayaan.
6.         Melindungi masyarakat dari usaha pendidikan yang kurang bertanggung jawab.
7.         Memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu pendidikan suatu sekolah.
8.         Memudahkan pengaturan perpindahan murid/siswa.

B.     Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta
Tujuan akreditasi madrasah menurut Mulyono (2009: 279) adalah untuk memperoleh gambaran keadaan dan kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Adapun fungsi akreditasi sekolah/madrasah menurut Mulyono (2009: 279- 280) adalah sebagai berikut:
1.         Perlindungan Masyarakat (Quality Assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan sekolah yang akan dipilihnya sehingga terhindar dari adanya praktik yang tidak bertanggung jawab.
2.         Pengendalian Mutu (Quality Control)
Maksudnya agar sekolah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
3.         Pengembangan Mutu (Quality Improvement)
Maksudnya agar sekolah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan kualitas serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangan.
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan system akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal secara adil dan merata, baik negeri maupun swasta, maka satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada jalur formal yang menjadi sasaran akreditasi adalah:
1.         Sekolah Dasar Negeri dan Swasta
2.         Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta
3.         Sekolah Menengah Atas Negeri dan Swasta
Sedangkan dalam buku Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan (Mulyono, 2009: 280-281) dijelaskan bahwa untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan sekolah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
1.      Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
a.       Kepala sekolah
b.      Pendidik dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari sekurang-kurangnya guru setiap kelas bagi Sekolah Dasar, seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas
c.       Siswa sekurang-kurangnya 10 orang tiap tingkatan
d.      Kurikulum yang diterapkan
e.       Ruang belajar
f.       Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
g.      Sumber dana tetap.
2.      Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat. Adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat harus berbentuk yayasan atau organisasi social yang berbadan hokum.
Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelanggaraan sekolah dari instansi yang berwenang.

Dalam buku Supervisi Pendidikan (Sutiman, 1996; 75-79) dijelaskan  bahwa akreditasi dilaksanakan dengan cara mengadakan penilaian terhadap komponen-komponen suatu sekolah. Komponen-komponen penilaian tersebut antara lain:
1.      Administrasi sekolah, yang meliputi:
a.    Administrasi Kepala Sekolah: dokumen pendirian sekolah, keberadaan tempat khusus untuk peralatan, program kerja, kalender pendidikan, daftar pembagian tugas, jadwal pelajaran notula rapat, petugas piket, buku tamu, keadaan murid, guru, pegawai, data statistic yang terpelihara dengan baik.
b.    Administrasi murid: buku induk, buku legger, buku mutasi, klapper, daftar kelas, dan buku absensi.
c.    Administrasi Guru: buku kurikulum, agenda guru, daftar nilai, kumpulan tes, buku pegangan guru dan siswa.
d.   Administrasi Pegawai: ada file pegawai, salinan SK, Ijazah, Daftar Urut Kepangkatan, catatan waktu kenaikan pangkat, buku induk pegawai, dan daftar hadir.
e.    Administrasi surat-menyurat: agenda masuk/keluar, buku ekspedisi, dan file arsip.
f.     Administrasi Keuangan: buku kas umum, kas pembantu, kas tabelaris, kotak uang kayu/besi.
g.    Administrasi Bimbingan dan Penyuluhan: kartu pribadi setiap siswa, catatan kasus, peta kelas.
h.    Administrasi Perlengkapan: daftar inventaris, ruangan perlengkapan, daftar penghapusan, daftar pemeliharaan.
i.      Administrasi Laboratirum: hasil-hasil percobaan, daftar bahan-bahan, daftar penggunaan.
j.      Administrasi Perpustakaan: daftar inventaris, catalog, kartu buku, daftar peminjaman, daftar penghapusan.
2.      Kelembagaan meliputi:
a.    Status Lembaga: berbadan hukum, kelengkapan pengurus dan fungsinya.
b.    Loyalitas lembaga terhadap pembinaan pemerintah: menjabarkan serta melaksanakan dan mentaati ketentuan pemerintah.
c.    Organisasi penyelenggara sekolah: kejelasan pembagian tugas, struktur pengelola, dan wali kelas.
d.   Penempatan tenaga kependidikan: penempatan guru menurut syarat, sesuai dengan bidang studi dan kewenangannya.
e.    Kesesuaian sekolah dengan keperluan masyarakat: meningkatnya peminat tiap tahun.
f.     Kesesuaian dengan pemerataan kesempatan belajar: daya tamping yang mencukupi dengan keinginan-keinginan masyarakat.
g.    Program kerja penyelenggara: program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
h.    Sumbangan dana dari masyarakat: uang pangkal, uang gedung, da iuran lain.
3.      Ketenagaan meliputi:
a.    Jumlah tenaga: memenuhi semua bidang studi, guru tetap minimal 50% keatas minimal 3 orang, minimal mempunyai dua tenaga TU, untuk SD/TK jumlah guru adalah jumlah kelas+1.
b.    Kepala sekolah: mempunyai wewenang, berpengalaman di sekolah yang sejenis minimal sepuluh tahun, lima tahun diantara sebagai guru.
c.    Kemampuan tenaga pengajar: lebih dari 80% guru berpengalaman di atas tiga tahun, mengajar sesuai dengan bidangnya.
d.   Kewenangan tenaga pengajar: lebih dari 80% guru memenuhi persyaratan.
e.    Disiplin tenaga kependidikan: lebih dari 90% guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal pelajaran.
f.     Kreativitas tenaga pengajar: lebih dari 80% guru berbuat sesuatu yang dapat menunjang belajar.
g.    Presensi tenaga kependidikan dan tenaga tata usaha: kehadiran semua tenaga kependidikan dan tata usaha antara 93-100%
h.    Tanggungjawab pengajar: semua guru dapat melaksanakan Garis-garis Besar Program Pengajaran tepat pada waktunya.
4.      Kurikulum meliputi:
a.    Pelaksanaan kurikulum: program tahunan lengkap.
b.    Program satuan pelajaran: semua guru membuat satpel, alokasi mengajar, program disusun berdasar GBPP, metode yang relevan.
c.    Pelaksanaan Program Bimbingan dan Penyuluhan: dilaksanakan oleh petugas khusus, ada program kerja, file siswa lengkap, dan ada rekaman khusus.
d.   Pencapaian target: catatan kemajuan belajar dan kesulitannya, mencapai program lebih dari 71%.
e.    Daya serap siswa: ada daftar nilai, daya serap siswa 80% keatas.
f.     Pelaksanaan evaluasi: tes sumatif dan formatif dilaksanakan dengan baik.
g.    Pelaksanaan proram praktek keterampilan: dilaksanakan oleh guru khusus, pelaksanaannya teratur dan baik, ada ruang khusus.
h.    Pelaksanaan program kurikuler: ada guru Pembina khusus, program disusun dan dilaksanakan secara baik.
i.      Pelaksanaan program perpustakaan: dilaksanakan oleh guru khusus, kesempatan meminjam setiap hari tersedia, catatan peminjaman yang baik/
5.      Murid/siswa meliputi:
a.    Minat memasuki sekolah: jumlah calon siswa setiap tahun melebihi satu setengah kali daya tampung.
b.    Presentase kelulusan: tiap tahun rata-rata lulus 90%-100%.
c.    Kenaikan kelas/tingkat: berdasarkan ketentuan yang berlaku, angka kenaikan rata-rata 90%-100%.
d.   Ketertiban: diatas 90% murid taat pada tatatertib sekolah.
e.    Kegiatan OSIS: berfungsi sepenuhnya dalam menunjang kegiatan sekolah.
f.     Presentase kehadiran murid/siswa: rata-rata 95%-100%.
g.    Pelaksanaan penerimaan murid/siswa: sesuai dengan ketentuan pemerintah.
h.    Mutasi murid/siswa: mutasi murid/siswa antara 0-1%.

6.      Sarana/prasarana meliputi:
a.    Status tanah: hak milik bukti yang sah dan lengkap.
b.    Status gedung sekolah: hak memiliki dengan bukti yang sah dan lengkap.
c.    Kesesuaian luas ruangan kelas dengan jumlah murid: sesuai dengan pembakuan.
d.   Ruangan keterampilan, perpustakaan, dan laboratorium: ada dan lengkap, berfungsi dan terpelihara.
e.    Ruang khusus kepala sekolah; ukuran dan kualitas memenuhi syarat, peralatan lengkap.
f.     Ruang khusus guru dan tatausaha: keduanya terpisah, ukuran dan peralatan cukup baik menurut keperluan.
g.    Gudang/ruang untuk menyimpan peralatan: memenuhi persyaratan.
h.    WC/Kamar mandi: untuk guru, murid, pria dan wanita di pisah, jumlah sesuai dengan keperluan dan terpelihara.
i.      Kondisi tanah dan gedung dan ruangan: menurut ketentuan dan terpelihara.
j.      Perabot dan perlengkapan: meja kursi, lemaro, papan tulis lengkap dan terpelihara, atribut kelas lengkap.
7.      Situasi Umum Sekolah meliputi:
a.    Keamanan sekolah: ada penjaga sekolah, pagar yang kuat, pintu tiap ruang dapat dikunci dengan baik.
b.    Kebersihan sekolah: tersedia air bersih, bak sampah, petugas kebersihan memenuhi, peralatan kebersihan memenuhi keperluan.
c.    Ketertiban sekolah: tatatertib sekolah dilaksanakan denagn baik, upacara bendera dan senam yang teratur.
d.   Keindahan sekolah: pekarangan, ruang kelas tampak bersih dan indah dan melaksanakan usaha penghijauan pekarangan sekolah sengan baik.
Kekeluargaan sekolah: ada POMG hubungan antar tenaga kependidikan baik, dengan yayasan dan masyarakat sekitar baik, kesejahteraan tenaga kependidikan dan murid diperhatikan.
Jenjang akreditasi suatu sekolah diberikan atas dasar hasil penilaian terhadap komponen – komponen sekolah. Status sekolah dari hasil akreditasi dibedakan menjadi tiga jenjang, yaitu :
1.      Jenjang akreditasi “terdaftar” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai kurang.
2.      Jenjang akreditasi “diakui” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai cukup.
3.      Jenjang akreditasi “disamakan” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai baik.
Status sekolah tercatat ialah sekolah swastayang telah didirikan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat nomor data sekolah, tetapi belum ditetapkan jenjang akreditasinya.
Sesuai dengan jenjang akreditasinya, sekolah swasta  yang bersangkutan dapat ditentukan untuk   :
1.      Menyelenggarakan EBTA sendiri dan dapat ditugasi penyelenggaraan EBTA untuk sekolah dan bagi sekolah swasta dan jenjang akreditasi disamakan.
2.      Menyelenggarakan EBTA sendiri bagi sekolah swasta yang berjenjang akreditasi diakui.
3.      Mengikuti EBTA pada sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan propinsi bagi sekolah yang berjenjang terdaftar.
Bagi siswa yang memenuhi syarat pada sekolah “tercatat” diberi kesempatan mengikuti EBTA pada sekolah lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Status sekolah swasta yang telah ada sebelum berlakunya keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 21 Februari 1983 dan telah mempunyai nomor data sekolah adalah sekolah tercatat. Kepada sekolah – sekolah tercatat ini memperoleh kesempatan untuk mendapatkan jenjang akreditasi selambat – lambatnya enam bulan.
Sekolah swasta yang dibuka/didirikan setelah keputusan Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 21 Februari 1982 dan setelah mendapat nomor data sekolahsebagai sekolah tercatat memperoleh kesempatan untuk dinilai guna mendapatkan akreditasi setelah jangka waktu dua tahun.
Untuk menilai mutu sekolah dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas, komponenpenting yang dijadikan sasaran penilaian dalam akreditasi sekolah adalah Proses Belajar Mengajar (PMB), Sumber Daya, Manajemen, Kultur, dan Lingkungan Sekolah.
1.      Proses Belajar Mengajar (PMB)
Pengajaran yang dilakukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswanya menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Oleh karena itu, kegiatan akreditasi sekolah harus mencakup hal – hal yang berkenaan dalam proses belajar mengajar secara utuh.
a.       Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi sekolah meliputi :
1)      Kesesuaian perencanaan proses belajarmengajar dengan visi dan misi sekolah.
2)      Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
3)      Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
b.      Pelaksanaan program kurikuler
Pelaksanaan program kurikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan dalam akreditasi sekolah, meliputi :
1)      Kegiatan siswa
2)      Kegiatan guru
3)      Interaksi belajar mengajar
c.       Pelaksanaan program ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan pendukung utama dalam proses belajar mengajar, meliputi :
1)      Kegiatan siswa
2)      Kegiatan guru
3)      Interaksi belajar mengajar
d.      Hasil
Hasil yang dimaksud disini adalahhasil(outcome). Yang dicapai dari proses belajar mengajar yang secara garis besar dapat menggambarkan mutu/kualitas dari suatu sekolah, baik yang rendah maupun yang tinggi, meliputi :
1)      Nilai ujian akhir nasional
2)      Nilai ujian akhir sekolah
3)      Prestasi nonakademik
4)      Sikap dan kepribadian siswa
5)      Tinggal kelas
e.       Dampak
Dampak merupakan akibat dari proses belajar mengajar,yang diantaranya adalah :
1)      Penerimaan siswa
2)      Keterterimaan di jenjang pendidikan selanjutnya
3)      Dropout (putus sekolah)

2.       Sumber Daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, sekolah membutuhkan sumber daya yang memadai. Untuk menilai sumber daya ini digunakan pendekatan dalam segi kualitas dari sumber daya yang dimiliki. Komponen sumber daya ini selanjutnya dikabarkan menjadi sub – sub komponen sebagai berikut :
a.       Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan yaitu berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar, meliputi :
1)      Tanah dan gedung
2)      Ruang ( kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainya )
3)      Peralatan (olahraga, alat peraga, computer, dan sarana lainya )
b.      Sumber daya manusia
Sumber daya manusia dimaksud dengan pendidik dan tenaga kependidikan dalam sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu sekolah, khususnya kualitas lulusan, meliputi :
1)      Kepala sekolah
2)      Guru
3)      Tenaga lainya
c.       Sumber daya keuangan
Secara khusus yang dicermati pada sumber daya keuangan adalah sumbet keuangan berasal serta kreativitas penggalianya, meliputi :
1)      Swadana
2)      Pemerintah
3.      Manajemen Sekolah
Kemampuan kepala sekolah dan seluruh perangkat dalam menusun perencanaan, mengkoordiinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi sekolah merupakan hal yang sanngat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu sekolah.
Komponen manajemen dan organisasi dijabarkan menjadi sub – sub komponen sebagai berikut :
a.       Manajemen sarana prasarana
Konteks manajemen sarana prasaran yang harus diperhatikan adalah sejauh mana seluruh perlengkapan dan peralatan sekolah berfungsi dengan baik serta telah melalui suatu perencanaan yang terprogram, aksesibilitas dalam proses belajar mengajar dan administrasinya, meliputi :
1)      Perencanaan (adanya tujuan, rencana jangka panjang, dan rencana tahunan)
2)      Pemanfaatan (kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat)
3)      Pengendalian (pemantauan penggunaan ruang, kebersihan, perbaikan, perawatan)
b.      Manajemen Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia lebbih dititik beratkan pada perencanaan rekruitmen, penempatan (match), optimalisasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta administrasi sumber daya maanusia warga sekolah, meliputi :
1)      Perencanaan SDM (tujuan dan rencana pengembangan, jangka pendek dan jangka panjang)
2)      Pengorganisasian SDM (penempatan, pengoptimalkan tugas dan fungsi,pemerataan beban tugas)
3)      Pengerahan SDM (pembinaan sistematik, mekanisme penghargaan dan sanksi, penegakan aturan)
4)      Implementasi kebijakan (majelis madrasah, pemilihan kepala madrasah, KKM dan lainya)

c.       Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu keharusan karena sebagian besar program kegiatan sekolah disesuaikan secara administrasi dengan kemampuan keuangan. Yang menjadi penekanan di sini adalah perencanaan anggaran, efisiensi penggunaan, administrasi serta pelaporan. Ini meliputi : penetapan status dan kualifikasi akreditasi sekolah.

Bobot penilaian setiap komponen untuk menentukan akreditasi :
NO
KOMPONEN
BOBOT ( % )
1.
Proses BelajarMengajar
35 %
2.
SumberDaya
25 %
3.
Manajemen
23 %
4.
Kulturdanlingkungansekolah
17 %
Total
100 %

Kegiatan Tahap akreditasi sekolah dibagi dalam tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penetapan peringkat akreditasi. Adapun langkah – langkah setiap tahapan dijabarkan sebagai berikut :
1.      Tahap Persiapan
a.      Sekolah yang akan mengajukan permohonan akreditasi membuat profil sekolah sesuai dengan komponen penilaian yang berlaku.
b.      Bagi MI dan MTs mengajukan permohonan kepada Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten/kota setempat, dan bagi Madrasah Aliyah (MA) mengajukan ke Kantor Wilayah Departemen ( Kanwil Depag ) Provinsi setempat.
c.      Kandepag Kabupaten/ Kota  atau kanwil DepagProvinsi menyerahkan berkas permohonan akreditasi kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota atau DAM Provinsi sesuai dengan kewenanganya.
d.     Dewan Akreditasi Madrasah kabupaten/Kota atau Dewan Akreditasi Madrasah provinsi menetapkan Tim Penilai untuk melakukan akreditasi madrasah, menyusun jadwal kegiatan akreditasi, serta menyiapkan perangkat dan instrument akreditasi/penilaian madrasah.
2.       Tahap pelaksanaan
a.       Visitasi
b.      Penentuan responden
c.       Pengumpulan data
d.      Pengolahan data
e.       Verifikasi
f.       Pelaporan
1)      Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian sekolah, lengkap dengan berkas penilaianya.
2)      Tim penilai MI dan MTs melaporkan hasil penilaianya kepada Dewan Akreditasi Daerah Kabuupaten/Kota
3)      Tim Penilai MA melaporkan hasil penilaianya kepada Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi.
3.      Tahap Penetapan
a.       Dewan Akreditasi Madrasah membuat rekapitulasi hasil akhir atas penilaian madrasah di wilayahnya.
b.      Dewan akreditasi Madrasah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil akreditasi tersebut kepada Kepala Kandepag Kabupaten/Kota dan Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi menyampaikan laporaanya
c.       Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C dinyatakan tidak terakreditasi.
Untuk lebih jelasnya status atau peringkat akreditasi yang diberlakukan adalah sebagai berikut :

Status / Peringkat
Kualifikasi
JumlahNilai/Skor
A
SangatBaik/Unggul
451 – 500
B
Baik
401 – 450
C
Cukup
351 – 400

1.      Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus – menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akaan menghasilkan mutu madrasah yang berkualitas.
2.      Peringkat akreditasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya.
3.      Sekolah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang, sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir.
4.      Sekolah yang menghendaki untuk diakreditasi ulang dapat mengajukan permohonan sekurang – kurangnya setelah satu tahun terhitung sejak diterapkannya peringkat akreditasi.
5.      Sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh DAM provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, maka sekolah yang bersangkutan masih tetap menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
6.      Madrasah yang peringkat akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakrditasi ulang oleh DAM provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya, maka peringkat akreditasi sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
1.      Struktur Organisasi
Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan akreditasi madrasah serta menghasilkan penilaian yang objektif dan adil dalam memperoleh layanan pendidikan. Perlu dibentuk Dewan Akreditasi madrasah (DAM). Dewan Akreditasi Madrasah tersebut merupakan lembaga atau badan non struktural dan bersifat independen yang berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Akreditasi Madrasah diatur ketentuan sebagai berikut :
a.       Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional yang berkedudukan di Dapartemen Agama Pusat dibentuk oleh Direktoral jendral Kelembagaan Agama Islam, Dapartemen Agama RI.
b.      Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) provinsi yang berkedudukan di Kantor Wilayah Dapartemen Agama Provinsi dibentuk oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c.       Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota dibentuk oleh Kepala Kandepag Kabupaten/Kota.
Satuan oraganisasi DAM terdiri dari dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris mrangkap anggota, dengan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Keanggotaan DAM berasal dari unsur pemerintah, pakar pendidikan dan akreditasi yang independen, tokoh masyarakat yang memehami dan concern terhadap pendidikan, praktisi pendidkan, dan pihak yang dianggap cakap dalam bidang keahliannya, serta pengawas pendidikan agama Islam. Diupayakan ketua tidak berasal dar Pejabat Struktural.  Masa jabatan DAM dalam satu periode 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu perode berikutnya. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya sehari-sehari, DAM memiliki sekretariat.
2.      Tugas dan Fungsi.
a.       Dewan Akreditasi Madrasah (DAM)
1)      Menentukan kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah.
2)      Mensosialisasikan kebijakan dan perangkat akreditasi madrasah.
3)      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi secara nasional.
4)      Memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada pelaksana akreditasi di tingkat provinsi dan di tingkat kabupatenkota
5)      Melaporkan hasil akreditasi madrasah scara nasional.
b.      Dewan Akrditasi (DAM) Provinsi
1)      Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinsi pelaksanaan akreditasi madrasah.
2)      Menyusun perencanaan akreditasi madrasah aliyah.
3)      Menyiapkan dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Aliyah
4)      Melakukan verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Aliyah yang duakreditasikan.
5)      Mengusulkan kepada Kanwil Depag Provinsi tentang penetapan status akreditasi dengan rekomendasi kepada Mdrasah Aliyah yang diakreditasikan oleh Tim Penilai.
6)      Mengusulkan penerbitan publikasi hasil akreditasi kepada Kanwil depag Provinsi.
7)      Melporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c.       Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) kabupaten/kota
1)      Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi  madrasah.
2)      Menyusun perencanaan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanwiyah.
3)      Menyiapkan dan membentuk Tim Penilai akreditasi Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah.
4)      Melakukan verivikasi dan validasi data yang dsajikan oleh Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang akan diakreditasikan.
5)      Mengusulkan kepada Kepala Kanwil depag Provinsi melalui knadepag kabupaten/ kota tantang penempatan status akreditasi dan rekomendasi kepada Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang diakreditasi dan Tim penilai.
6)      Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kepala Kandepag kabupaten/kota.
1.      Pelaporan
Pelaporan merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan akreditasi madrasah mengingat kegiatan akreditasi merupakan kegatan yang berksinambungan dan berkelanjutan. Ada tiga pelaporan yaitu :
a.       Laporan Tingkat Nasional
Laporan tingkat nasional adalah bentuk laporan yang dibuat secara berkala oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasioanal kepada Mentri Agama RI dan Mentri Pendidikan Nasional RI
Adapun isi dari laporan tersbut meliputi :
1)      Kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah
2)      Perencanaan akreditasi secara nasional.
3)      Upaya pengmbangan perangkat akreditasi yang sesuai dengan kebijkan pendidikan nasional.
4)      Pelaksanaan pemantauan penilaian dan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi madrasah.
5)      Pelaksanaan  koordinasi dan pengendalian
6)      Pelaksanaan pemantauan penilaian terhadap pelaksanaan akredtasi madrasah secara nasional.
7)      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pelaksanaan akreditasi madrasah.
b.      Laporan Tingkat Provinsi
Laporan tingkat provinsi adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Provinsi Kepada Gubernur dan Kepala Kanwil Depag Provinsi. Isi laporan tersebut meliputi :
1)      Daftar Madrasah Aliyah yang telah diakreditasi.
2)      Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotocopy piagamnya.
3)      Evaluasi atas penyelenggaraan akreditasi madrasah Aliyah.
4)      Usuan penyempurnaan kegitan akreditsi madrasah.
c.       Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
Laporan tingkat kabupaten/kota adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota kepada Walikota/Bupati dan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota. Isi dari laporan tersebut adalah :
1)      Daftar madrasah ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang telah diakreditasi.
2)      Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotocopy piagamnya.
3)      Evalusi atas penyelnggaraan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
4)      Usulan penyempurnaan kegatan akredtasi madrasah.
2.      Publikasi
Publikasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kegitan akreditasi madrasah kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan adil terhadap madrasah karena penilaian tersebut dilakukan secara profesional dan dengan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan. Untuk publikasi secara nasioanl, Dapartemen Agama akan menerbitkan data base tentang akreditasi secara nasional untuk semua jenjang pendidikan MI, MTs, dan MA.Sedangkan ditingakt provinsi, Kanwil Depag Provinsi dapat menerbitkan hasil akhir dari penylenggaraan akreditasi Madrasah Aliyah dan di tingakt Kabupaten/Kota, Kandepag Kabupatn/Kota dapat menerbitkan hasil akhir dari peyelenggaraan akrditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
1.      pelaksanaan Akreditasi MI


 













2.      Pelaksanaan Akreditasi MTs


 











3.      Pelaksanan Akreditasi MA


 







Comments