A. Pengertian
Akreditasi
Dalam
buku Manajemen Administrasi dan
Organisasi Pendidikan (Mulyono, 2009: 279) dijelaskan bahwa secara
terminology akreditasi didefinsikan sebagai suatu proses penilaian kualitas
dengan menggunakan kriteria baku mutu yang diterapkan dan bersifat terbuka.
Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu
proses penilaian kualitas sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta dengan
menggunakan criteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga
akreditasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk
memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan
lembaga yang bersangkutan.
Sedangkan
dalam buku Supervisi Pendidikan
(Sutiman,1996: 74) dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
pada sekolah swasta, pemerintah perlu melaksanakan akreditasi terhadap sekolah
swasta. Agar pelaksanaan akreditasi sekolah swasta dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya, perlu ada petunjuk pelaksanaan akreditasi. Berdasarkan
pandangan tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
surat keputusan No. 020/C/Kep/I 83 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah Swasta. Dalam surat Keputusan tersebut yang dimaksudkan dengan
akreditasi ialah penilaian mutu sekolah swasta oleh Pemerintah. Sedang yang
dimaksud dengan sekolah swasta meliputi:
1.
Taman Kanak-kanak
2.
Sekolah Dasar
3.
Sekolah Luar Biasa
4.
Sekolah Menengah
Tingkat Pertama
5.
Sekolah Menengah
Tingkat Atas
6.
Kursus-kursus yang
berada dilingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah. (Dirjen PDM, 1983: 13).
Menurut
Sutiman (1996: 74) perlu diingat bahwa sebutan Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Tingkat Pertama untuk sekarang adalah Pendidikan Dasar, sedang sebutan
untuk Sekolah Menengah Tingkat Atas adalah Sekolah Lanjutan Umum.
Tujuan
pemerintah mengadakan akreditasi terhadap sekolah swasta menurut Sutiman (1996:
74-75) adalah:
1.
Mendapatkan bahan-bahan
bagi usaha perencanaan pemberian bantuan dalam rangka pembinaan sekolah yang
bersangkutan.
2.
Mendorong dan menjaga
agar mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
3.
Mendorong dan menjaga
mutu tenaga kependidikan.
4.
Mendorong tersedianya
prasarana/sarana pendidikan yang baik.
5.
Mendorong terciptanya
dan menjaga terpeliharanya ketahanan sekolah dalam pengembangan sekolah pusat
kebudayaan.
6.
Melindungi masyarakat
dari usaha pendidikan yang kurang bertanggung jawab.
7.
Memberikan informasi
kepada masyarakat tentang mutu pendidikan suatu sekolah.
8.
Memudahkan pengaturan
perpindahan murid/siswa.
B. Akreditasi
Sekolah Negeri dan Swasta
Tujuan
akreditasi madrasah menurut Mulyono (2009: 279) adalah untuk memperoleh
gambaran keadaan dan kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan
suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat
digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan, dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan di madrasah.
Adapun
fungsi akreditasi sekolah/madrasah menurut Mulyono (2009: 279- 280) adalah
sebagai berikut:
1.
Perlindungan Masyarakat
(Quality Assurance)
Maksudnya agar
masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan sekolah yang akan
dipilihnya sehingga terhindar dari adanya praktik yang tidak bertanggung jawab.
2.
Pengendalian Mutu (Quality Control)
Maksudnya agar sekolah
mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sehingga dapat menyusun
perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
3.
Pengembangan Mutu (Quality Improvement)
Maksudnya agar sekolah
merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan
kualitas serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangan.
Sesuai
dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Propenas), bahwa perlu adanya keterlaksanaan
pengembangan system akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal secara
adil dan merata, baik negeri maupun swasta, maka satuan pendidikan di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada jalur formal yang menjadi
sasaran akreditasi adalah:
1.
Sekolah Dasar Negeri
dan Swasta
2.
Sekolah Menengah
Pertama Negeri dan Swasta
3.
Sekolah Menengah Atas
Negeri dan Swasta
Sedangkan
dalam buku Manajemen Administrasi dan
Organisasi Pendidikan (Mulyono, 2009: 280-281) dijelaskan bahwa untuk
memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah melalui akreditasi,
sekurang-kurangnya satuan pendidikan sekolah harus telah memenuhi persyaratan
sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
1. Tersedianya
komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan,
yaitu:
a. Kepala
sekolah
b. Pendidik
dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari sekurang-kurangnya guru setiap kelas
bagi Sekolah Dasar, seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi
Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas
c. Siswa
sekurang-kurangnya 10 orang tiap tingkatan
d. Kurikulum
yang diterapkan
e. Ruang
belajar
f. Buku
pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
g. Sumber
dana tetap.
2. Penyelenggara
pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat. Adapun
penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat harus berbentuk yayasan atau
organisasi social yang berbadan hokum.
Telah
memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelanggaraan sekolah dari
instansi yang berwenang.
Dalam
buku Supervisi Pendidikan (Sutiman,
1996; 75-79) dijelaskan bahwa akreditasi
dilaksanakan dengan cara mengadakan penilaian terhadap komponen-komponen suatu
sekolah. Komponen-komponen penilaian tersebut antara lain:
1.
Administrasi sekolah,
yang meliputi:
a. Administrasi
Kepala Sekolah: dokumen pendirian sekolah, keberadaan tempat khusus untuk
peralatan, program kerja, kalender pendidikan, daftar pembagian tugas, jadwal
pelajaran notula rapat, petugas piket, buku tamu, keadaan murid, guru, pegawai,
data statistic yang terpelihara dengan baik.
b. Administrasi
murid: buku induk, buku legger, buku mutasi, klapper, daftar kelas, dan buku
absensi.
c. Administrasi
Guru: buku kurikulum, agenda guru, daftar nilai, kumpulan tes, buku pegangan
guru dan siswa.
d. Administrasi
Pegawai: ada file pegawai, salinan SK, Ijazah, Daftar Urut Kepangkatan, catatan
waktu kenaikan pangkat, buku induk pegawai, dan daftar hadir.
e. Administrasi
surat-menyurat: agenda masuk/keluar, buku ekspedisi, dan file arsip.
f. Administrasi
Keuangan: buku kas umum, kas pembantu, kas tabelaris, kotak uang kayu/besi.
g. Administrasi
Bimbingan dan Penyuluhan: kartu pribadi setiap siswa, catatan kasus, peta
kelas.
h. Administrasi
Perlengkapan: daftar inventaris, ruangan perlengkapan, daftar penghapusan,
daftar pemeliharaan.
i. Administrasi
Laboratirum: hasil-hasil percobaan, daftar bahan-bahan, daftar penggunaan.
j. Administrasi
Perpustakaan: daftar inventaris, catalog, kartu buku, daftar peminjaman, daftar
penghapusan.
2. Kelembagaan
meliputi:
a. Status
Lembaga: berbadan hukum, kelengkapan pengurus dan fungsinya.
b. Loyalitas
lembaga terhadap pembinaan pemerintah: menjabarkan serta melaksanakan dan
mentaati ketentuan pemerintah.
c. Organisasi
penyelenggara sekolah: kejelasan pembagian tugas, struktur pengelola, dan wali
kelas.
d. Penempatan
tenaga kependidikan: penempatan guru menurut syarat, sesuai dengan bidang studi
dan kewenangannya.
e. Kesesuaian
sekolah dengan keperluan masyarakat: meningkatnya peminat tiap tahun.
f. Kesesuaian
dengan pemerataan kesempatan belajar: daya tamping yang mencukupi dengan
keinginan-keinginan masyarakat.
g. Program
kerja penyelenggara: program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
h. Sumbangan
dana dari masyarakat: uang pangkal, uang gedung, da iuran lain.
3. Ketenagaan
meliputi:
a. Jumlah
tenaga: memenuhi semua bidang studi, guru tetap minimal 50% keatas minimal 3
orang, minimal mempunyai dua tenaga TU, untuk SD/TK jumlah guru adalah jumlah
kelas+1.
b. Kepala
sekolah: mempunyai wewenang, berpengalaman di sekolah yang sejenis minimal
sepuluh tahun, lima tahun diantara sebagai guru.
c. Kemampuan
tenaga pengajar: lebih dari 80% guru berpengalaman di atas tiga tahun, mengajar
sesuai dengan bidangnya.
d. Kewenangan
tenaga pengajar: lebih dari 80% guru memenuhi persyaratan.
e. Disiplin
tenaga kependidikan: lebih dari 90% guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan
jadwal pelajaran.
f. Kreativitas
tenaga pengajar: lebih dari 80% guru berbuat sesuatu yang dapat menunjang
belajar.
g. Presensi
tenaga kependidikan dan tenaga tata usaha: kehadiran semua tenaga kependidikan
dan tata usaha antara 93-100%
h. Tanggungjawab
pengajar: semua guru dapat melaksanakan Garis-garis Besar Program Pengajaran
tepat pada waktunya.
4. Kurikulum
meliputi:
a. Pelaksanaan
kurikulum: program tahunan lengkap.
b. Program
satuan pelajaran: semua guru membuat satpel, alokasi mengajar, program disusun
berdasar GBPP, metode yang relevan.
c. Pelaksanaan
Program Bimbingan dan Penyuluhan: dilaksanakan oleh petugas khusus, ada program
kerja, file siswa lengkap, dan ada rekaman khusus.
d. Pencapaian
target: catatan kemajuan belajar dan kesulitannya, mencapai program lebih dari
71%.
e. Daya
serap siswa: ada daftar nilai, daya serap siswa 80% keatas.
f. Pelaksanaan
evaluasi: tes sumatif dan formatif dilaksanakan dengan baik.
g. Pelaksanaan
proram praktek keterampilan: dilaksanakan oleh guru khusus, pelaksanaannya
teratur dan baik, ada ruang khusus.
h. Pelaksanaan
program kurikuler: ada guru Pembina khusus, program disusun dan dilaksanakan
secara baik.
i. Pelaksanaan
program perpustakaan: dilaksanakan oleh guru khusus, kesempatan meminjam setiap
hari tersedia, catatan peminjaman yang baik/
5. Murid/siswa
meliputi:
a. Minat
memasuki sekolah: jumlah calon siswa setiap tahun melebihi satu setengah kali
daya tampung.
b. Presentase
kelulusan: tiap tahun rata-rata lulus 90%-100%.
c. Kenaikan
kelas/tingkat: berdasarkan ketentuan yang berlaku, angka kenaikan rata-rata
90%-100%.
d. Ketertiban:
diatas 90% murid taat pada tatatertib sekolah.
e. Kegiatan
OSIS: berfungsi sepenuhnya dalam menunjang kegiatan sekolah.
f. Presentase
kehadiran murid/siswa: rata-rata 95%-100%.
g. Pelaksanaan
penerimaan murid/siswa: sesuai dengan ketentuan pemerintah.
h. Mutasi
murid/siswa: mutasi murid/siswa antara 0-1%.
6. Sarana/prasarana
meliputi:
a. Status
tanah: hak milik bukti yang sah dan lengkap.
b. Status
gedung sekolah: hak memiliki dengan bukti yang sah dan lengkap.
c. Kesesuaian
luas ruangan kelas dengan jumlah murid: sesuai dengan pembakuan.
d. Ruangan
keterampilan, perpustakaan, dan laboratorium: ada dan lengkap, berfungsi dan
terpelihara.
e. Ruang
khusus kepala sekolah; ukuran dan kualitas memenuhi syarat, peralatan lengkap.
f. Ruang
khusus guru dan tatausaha: keduanya terpisah, ukuran dan peralatan cukup baik
menurut keperluan.
g. Gudang/ruang
untuk menyimpan peralatan: memenuhi persyaratan.
h. WC/Kamar
mandi: untuk guru, murid, pria dan wanita di pisah, jumlah sesuai dengan
keperluan dan terpelihara.
i. Kondisi
tanah dan gedung dan ruangan: menurut ketentuan dan terpelihara.
j. Perabot
dan perlengkapan: meja kursi, lemaro, papan tulis lengkap dan terpelihara,
atribut kelas lengkap.
7. Situasi
Umum Sekolah meliputi:
a. Keamanan
sekolah: ada penjaga sekolah, pagar yang kuat, pintu tiap ruang dapat dikunci
dengan baik.
b. Kebersihan
sekolah: tersedia air bersih, bak sampah, petugas kebersihan memenuhi,
peralatan kebersihan memenuhi keperluan.
c. Ketertiban
sekolah: tatatertib sekolah dilaksanakan denagn baik, upacara bendera dan senam
yang teratur.
d. Keindahan
sekolah: pekarangan, ruang kelas tampak bersih dan indah dan melaksanakan usaha
penghijauan pekarangan sekolah sengan baik.
Kekeluargaan
sekolah: ada POMG hubungan antar tenaga kependidikan baik, dengan yayasan dan
masyarakat sekitar baik, kesejahteraan tenaga kependidikan dan murid diperhatikan.
Jenjang
akreditasi suatu sekolah diberikan atas dasar hasil penilaian terhadap komponen
– komponen sekolah. Status sekolah dari hasil akreditasi dibedakan menjadi tiga
jenjang, yaitu :
1. Jenjang
akreditasi “terdaftar” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai
kurang.
2. Jenjang
akreditasi “diakui” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai cukup.
3. Jenjang
akreditasi “disamakan” diberikan kepada sekolah swasta yang mempunyai nilai
baik.
Status
sekolah tercatat ialah sekolah swastayang telah didirikan sesuaii dengan
ketentuan yang berlaku dan telah mendapat nomor data sekolah, tetapi belum
ditetapkan jenjang akreditasinya.
Sesuai
dengan jenjang akreditasinya, sekolah swasta
yang bersangkutan dapat ditentukan untuk :
1. Menyelenggarakan
EBTA sendiri dan dapat ditugasi penyelenggaraan EBTA untuk sekolah dan bagi
sekolah swasta dan jenjang akreditasi disamakan.
2. Menyelenggarakan
EBTA sendiri bagi sekolah swasta yang berjenjang akreditasi diakui.
3. Mengikuti
EBTA pada sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan propinsi bagi sekolah yang berjenjang terdaftar.
Bagi
siswa yang memenuhi syarat pada sekolah “tercatat” diberi kesempatan mengikuti
EBTA pada sekolah lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Status
sekolah swasta yang telah ada sebelum berlakunya keputusan Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah tanggal 21 Februari 1983 dan telah mempunyai nomor data
sekolah adalah sekolah tercatat. Kepada sekolah – sekolah tercatat ini
memperoleh kesempatan untuk mendapatkan jenjang akreditasi selambat – lambatnya
enam bulan.
Sekolah
swasta yang dibuka/didirikan setelah keputusan Dirjen pendidikan Dasar dan
Menengah tanggal 21 Februari 1982 dan setelah mendapat nomor data
sekolahsebagai sekolah tercatat memperoleh kesempatan untuk dinilai guna
mendapatkan akreditasi setelah jangka waktu dua tahun.
Untuk
menilai mutu sekolah dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas,
komponenpenting yang dijadikan sasaran penilaian dalam akreditasi sekolah
adalah Proses Belajar Mengajar (PMB), Sumber Daya, Manajemen, Kultur, dan
Lingkungan Sekolah.
1. Proses
Belajar Mengajar (PMB)
Pengajaran yang
dilakukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswanya
menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Oleh karena itu, kegiatan
akreditasi sekolah harus mencakup hal – hal yang berkenaan dalam proses belajar
mengajar secara utuh.
a. Perencanaan
Perencanaan proses
belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi
sekolah meliputi :
1) Kesesuaian
perencanaan proses belajarmengajar dengan visi dan misi sekolah.
2) Dokumen
persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
3) Penyiapan
sumber belajar dan alat peraga.
b. Pelaksanaan
program kurikuler
Pelaksanaan program
kurikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan
dalam akreditasi sekolah, meliputi :
1) Kegiatan
siswa
2) Kegiatan
guru
3) Interaksi
belajar mengajar
c. Pelaksanaan
program ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler
juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan
pendukung utama dalam proses belajar mengajar, meliputi :
1) Kegiatan
siswa
2) Kegiatan
guru
3) Interaksi
belajar mengajar
d. Hasil
Hasil yang dimaksud
disini adalahhasil(outcome). Yang dicapai dari proses belajar mengajar yang
secara garis besar dapat menggambarkan mutu/kualitas dari suatu sekolah, baik
yang rendah maupun yang tinggi, meliputi :
1)
Nilai ujian akhir
nasional
2)
Nilai ujian akhir
sekolah
3)
Prestasi nonakademik
4)
Sikap dan kepribadian
siswa
5)
Tinggal kelas
e.
Dampak
Dampak
merupakan akibat dari proses belajar mengajar,yang diantaranya adalah :
1)
Penerimaan siswa
2)
Keterterimaan di
jenjang pendidikan selanjutnya
3)
Dropout (putus sekolah)
2. Sumber Daya
Untuk mendukung tujuan
pembelajaran agar efektif dan efisien, sekolah membutuhkan sumber daya yang
memadai. Untuk menilai sumber daya ini digunakan pendekatan dalam segi kualitas
dari sumber daya yang dimiliki. Komponen sumber daya ini selanjutnya dikabarkan
menjadi sub – sub komponen sebagai berikut :
a. Sarana
dan prasarana pendidikan
Sarana
dan prasarana pendidikan yaitu berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan
yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar,
meliputi :
1)
Tanah dan gedung
2)
Ruang ( kelas,
perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainya )
3)
Peralatan (olahraga,
alat peraga, computer, dan sarana lainya )
b.
Sumber daya manusia
Sumber
daya manusia dimaksud dengan pendidik dan tenaga kependidikan dalam sekolah
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu
sekolah, khususnya kualitas lulusan, meliputi :
1)
Kepala sekolah
2)
Guru
3)
Tenaga lainya
c.
Sumber daya keuangan
Secara
khusus yang dicermati pada sumber daya keuangan adalah sumbet keuangan berasal
serta kreativitas penggalianya, meliputi :
1)
Swadana
2)
Pemerintah
3. Manajemen
Sekolah
Kemampuan
kepala sekolah dan seluruh perangkat dalam menusun perencanaan,
mengkoordiinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta
komitmen terhadap pencapaian visi dan misi sekolah merupakan hal yang sanngat
menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu sekolah.
Komponen
manajemen dan organisasi dijabarkan menjadi sub – sub komponen sebagai berikut
:
a.
Manajemen sarana
prasarana
Konteks
manajemen sarana prasaran yang harus diperhatikan adalah sejauh mana seluruh
perlengkapan dan peralatan sekolah berfungsi dengan baik serta telah melalui
suatu perencanaan yang terprogram, aksesibilitas dalam proses belajar mengajar
dan administrasinya, meliputi :
1)
Perencanaan (adanya
tujuan, rencana jangka panjang, dan rencana tahunan)
2)
Pemanfaatan (kelas,
ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat)
3)
Pengendalian
(pemantauan penggunaan ruang, kebersihan, perbaikan, perawatan)
b.
Manajemen Sumber Daya
Manusia
Sumber
daya manusia lebbih dititik beratkan pada perencanaan rekruitmen, penempatan
(match), optimalisasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta administrasi
sumber daya maanusia warga sekolah, meliputi :
1)
Perencanaan SDM (tujuan
dan rencana pengembangan, jangka pendek dan jangka panjang)
2)
Pengorganisasian SDM
(penempatan, pengoptimalkan tugas dan fungsi,pemerataan beban tugas)
3)
Pengerahan SDM
(pembinaan sistematik, mekanisme penghargaan dan sanksi, penegakan aturan)
4)
Implementasi kebijakan
(majelis madrasah, pemilihan kepala madrasah, KKM dan lainya)
c.
Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan adalah suatu keharusan karena sebagian besar program kegiatan sekolah
disesuaikan secara administrasi dengan kemampuan keuangan. Yang menjadi
penekanan di sini adalah perencanaan anggaran, efisiensi penggunaan,
administrasi serta pelaporan. Ini meliputi : penetapan status dan kualifikasi
akreditasi sekolah.
Bobot penilaian setiap
komponen untuk menentukan akreditasi :
NO
|
KOMPONEN
|
BOBOT ( % )
|
1.
|
Proses BelajarMengajar
|
35 %
|
2.
|
SumberDaya
|
25 %
|
3.
|
Manajemen
|
23 %
|
4.
|
Kulturdanlingkungansekolah
|
17 %
|
Total
|
100 %
|
Kegiatan
Tahap akreditasi sekolah dibagi dalam tiga tahapan, yaitu tahap persiapan,
tahap pelaksanaan, dan tahap penetapan peringkat akreditasi. Adapun langkah – langkah
setiap tahapan dijabarkan sebagai berikut :
1.
Tahap Persiapan
a.
Sekolah yang akan
mengajukan permohonan akreditasi membuat profil sekolah sesuai dengan komponen
penilaian yang berlaku.
b.
Bagi MI dan MTs
mengajukan permohonan kepada Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten/kota
setempat, dan bagi Madrasah Aliyah (MA) mengajukan ke Kantor Wilayah Departemen
( Kanwil Depag ) Provinsi setempat.
c.
Kandepag Kabupaten/
Kota atau kanwil DepagProvinsi
menyerahkan berkas permohonan akreditasi kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM)
Kabupaten/Kota atau DAM Provinsi sesuai dengan kewenanganya.
d.
Dewan Akreditasi
Madrasah kabupaten/Kota atau Dewan Akreditasi Madrasah provinsi menetapkan Tim
Penilai untuk melakukan akreditasi madrasah, menyusun jadwal kegiatan akreditasi,
serta menyiapkan perangkat dan instrument akreditasi/penilaian madrasah.
2.
Tahap pelaksanaan
a.
Visitasi
b.
Penentuan responden
c.
Pengumpulan data
d.
Pengolahan data
e.
Verifikasi
f.
Pelaporan
1)
Tim Penilai
menyampaikan laporan hasil penilaian sekolah, lengkap dengan berkas
penilaianya.
2)
Tim penilai MI dan MTs
melaporkan hasil penilaianya kepada Dewan Akreditasi Daerah Kabuupaten/Kota
3)
Tim Penilai MA
melaporkan hasil penilaianya kepada Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi.
3. Tahap
Penetapan
a. Dewan
Akreditasi Madrasah membuat rekapitulasi hasil akhir atas penilaian madrasah di
wilayahnya.
b.
Dewan akreditasi
Madrasah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil akreditasi tersebut kepada
Kepala Kandepag Kabupaten/Kota dan Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi
menyampaikan laporaanya
c.
Bagi sekolah yang hasil
akreditasinya kurang dari C dinyatakan tidak terakreditasi.
Untuk
lebih jelasnya status atau peringkat akreditasi yang diberlakukan adalah
sebagai berikut :
Status / Peringkat
|
Kualifikasi
|
JumlahNilai/Skor
|
A
|
SangatBaik/Unggul
|
451 – 500
|
B
|
Baik
|
401 – 450
|
C
|
Cukup
|
351 – 400
|
1.
Pemberian status dan
peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus –
menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram,
yang pada akhirnya akaan menghasilkan mutu madrasah yang berkualitas.
2.
Peringkat akreditasi
sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat
akreditasinya.
3.
Sekolah diwajibkan
mengajukan permohonan akreditasi ulang, sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya
peringkat akreditasi berakhir.
4.
Sekolah yang
menghendaki untuk diakreditasi ulang dapat mengajukan permohonan sekurang –
kurangnya setelah satu tahun terhitung sejak diterapkannya peringkat
akreditasi.
5.
Sekolah yang peringkat
akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah mengajukan akreditasi ulang
tetapi belum dilakukan akreditasi oleh DAM provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya, maka sekolah yang bersangkutan masih tetap menggunakan
peringkat akreditasi terdahulu.
6.
Madrasah yang peringkat
akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakrditasi
ulang oleh DAM provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya, maka
peringkat akreditasi sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
1. Struktur
Organisasi
Untuk
menjamin keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan akreditasi madrasah serta
menghasilkan penilaian yang objektif dan adil dalam memperoleh layanan
pendidikan. Perlu dibentuk Dewan Akreditasi madrasah (DAM). Dewan Akreditasi
Madrasah tersebut merupakan lembaga atau badan non struktural dan bersifat
independen yang berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan Dewan Akreditasi Madrasah diatur ketentuan sebagai berikut :
a. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional yang berkedudukan di Dapartemen Agama Pusat dibentuk
oleh Direktoral jendral Kelembagaan Agama Islam, Dapartemen Agama RI.
b. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) provinsi yang berkedudukan di Kantor Wilayah
Dapartemen Agama Provinsi dibentuk oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota dibentuk oleh Kepala Kandepag
Kabupaten/Kota.
Satuan
oraganisasi DAM terdiri dari dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris mrangkap
anggota, dengan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan.
Keanggotaan DAM berasal dari unsur
pemerintah, pakar pendidikan dan akreditasi yang independen, tokoh masyarakat
yang memehami dan concern terhadap pendidikan, praktisi pendidkan, dan pihak
yang dianggap cakap dalam bidang keahliannya, serta pengawas pendidikan agama
Islam. Diupayakan ketua tidak berasal dar Pejabat Struktural. Masa jabatan DAM dalam satu periode 4 tahun
dan dapat diangkat kembali untuk satu perode berikutnya. Adapun dalam
pelaksanaan tugasnya sehari-sehari, DAM memiliki sekretariat.
2. Tugas
dan Fungsi.
a. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM)
1) Menentukan
kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah.
2) Mensosialisasikan
kebijakan dan perangkat akreditasi madrasah.
3) Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi secara nasional.
4) Memberikan
bimbingan dan bantuan teknis kepada pelaksana akreditasi di tingkat provinsi
dan di tingkat kabupatenkota
5) Melaporkan
hasil akreditasi madrasah scara nasional.
b. Dewan
Akrditasi (DAM) Provinsi
1) Melakukan
sosialisasi kebijakan dan koordinsi pelaksanaan akreditasi madrasah.
2) Menyusun
perencanaan akreditasi madrasah aliyah.
3) Menyiapkan
dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Aliyah
4) Melakukan
verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Aliyah yang
duakreditasikan.
5) Mengusulkan
kepada Kanwil Depag Provinsi tentang penetapan status akreditasi dengan
rekomendasi kepada Mdrasah Aliyah yang diakreditasikan oleh Tim Penilai.
6) Mengusulkan
penerbitan publikasi hasil akreditasi kepada Kanwil depag Provinsi.
7) Melporkan
hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) kabupaten/kota
1) Melakukan
sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi madrasah.
2) Menyusun
perencanaan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanwiyah.
3) Menyiapkan
dan membentuk Tim Penilai akreditasi Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah.
4) Melakukan
verivikasi dan validasi data yang dsajikan oleh Madrasah Ibtidaiyah dan
Tsanawiyah yang akan diakreditasikan.
5) Mengusulkan
kepada Kepala Kanwil depag Provinsi melalui knadepag kabupaten/ kota tantang penempatan
status akreditasi dan rekomendasi kepada Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah
yang diakreditasi dan Tim penilai.
6) Melaporkan
hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kepala Kandepag kabupaten/kota.
1. Pelaporan
Pelaporan
merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan akreditasi madrasah mengingat
kegiatan akreditasi merupakan kegatan yang berksinambungan dan berkelanjutan.
Ada tiga pelaporan yaitu :
a. Laporan
Tingkat Nasional
Laporan tingkat
nasional adalah bentuk laporan yang dibuat secara berkala oleh Dewan Akreditasi
Madrasah (DAM) Nasioanal kepada Mentri Agama RI dan Mentri Pendidikan Nasional
RI
Adapun isi dari laporan
tersbut meliputi :
1) Kebijakan
yang berkenaan dengan akreditasi madrasah
2) Perencanaan
akreditasi secara nasional.
3) Upaya
pengmbangan perangkat akreditasi yang sesuai dengan kebijkan pendidikan
nasional.
4) Pelaksanaan
pemantauan penilaian dan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi madrasah.
5) Pelaksanaan koordinasi dan pengendalian
6) Pelaksanaan
pemantauan penilaian terhadap pelaksanaan akredtasi madrasah secara nasional.
7) Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan pelaksanaan akreditasi madrasah.
b. Laporan
Tingkat Provinsi
Laporan tingkat
provinsi adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM)
Provinsi Kepada Gubernur dan Kepala Kanwil Depag Provinsi. Isi laporan tersebut
meliputi :
1) Daftar
Madrasah Aliyah yang telah diakreditasi.
2) Rekomendasi
dan status madrasah serta melampirkan fotocopy piagamnya.
3) Evaluasi
atas penyelenggaraan akreditasi madrasah Aliyah.
4) Usuan
penyempurnaan kegitan akreditsi madrasah.
c. Laporan
Tingkat Kabupaten/Kota
Laporan tingkat
kabupaten/kota adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah
(DAM) Kabupaten/Kota kepada Walikota/Bupati dan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota.
Isi dari laporan tersebut adalah :
1) Daftar
madrasah ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang telah diakreditasi.
2) Rekomendasi
dan status madrasah serta melampirkan fotocopy piagamnya.
3) Evalusi
atas penyelnggaraan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
4) Usulan
penyempurnaan kegatan akredtasi madrasah.
2. Publikasi
Publikasi
merupakan bentuk pertanggungjawaban kegitan akreditasi madrasah kepada
masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan adil
terhadap madrasah karena penilaian tersebut dilakukan secara profesional dan
dengan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan. Untuk publikasi
secara nasioanl, Dapartemen Agama akan menerbitkan data base tentang akreditasi
secara nasional untuk semua jenjang pendidikan MI, MTs, dan MA.Sedangkan ditingakt
provinsi, Kanwil Depag Provinsi dapat menerbitkan hasil akhir dari
penylenggaraan akreditasi Madrasah Aliyah dan di tingakt Kabupaten/Kota,
Kandepag Kabupatn/Kota dapat menerbitkan hasil akhir dari peyelenggaraan
akrditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
1.
pelaksanaan
Akreditasi MI
2.
Pelaksanaan
Akreditasi MTs
3.
Pelaksanan
Akreditasi MA
Comments
Post a Comment