Seperti diberitakan, Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana membenarkan telah menangkap pelaku perdagangan orang dengan inisial O dan F. Mereka telah melanggar pasal 2 UU No 21/2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara dua orang menjadi korban dengan inisial NM dan PR yang berprofesi sebagai artis dan foto model.
Kasus prostitusi di kalangan artis memang marak terjadi. Sebelumnya, polisi juga sempat menangkap artis Anggita Sari di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan Anggita Sari sempat hadir sebagai saksi.
"Kl bener NM dia..kasian anaknya.hrsnya sbg ibu mikirin dampak ke buah hatinya.jgn cmn mikirin kesenangan diri.dampak negatif dr ibu sampai anak dewasa...kasian...org akan slalu ingat tingkah ibunya...," tulis akun @queendralova.
Comments
Post a Comment